Monday, June 22, 2015

Cerai, Pria ini Belah Seluruh Hartanya Untuk Dibagi Dua Dengan mantan Istrinya

Perceraian menjadi salah satu pilihan terbaik bagi mereka yang sudah tidak mampu menjalani hubungan rumah tangga bersama. Tak hanya soal rasa sakit hati yang terluka karena harus bercerai , tetapi harta juga menjadi masalah dalam kasus perceraian . Harta gono gini dalam kasus perceraian ini memang menjadi hak wajib yang harus dibagi sama rata antara kedua belah pihak. 

Umumnya pembagian harta dalam kasus perceraian ini dijumlahkan dan ditotal seberapa banyak harta yang dimiliki selama mereka berdua berumah tangga yang nantinya akan dibagi sesuai dengan jumlah cek atau barang . Namun kini ada salah satu tindakan unik yang dilakukan oleh seorang pria asal Jerman yang tidak disebutkan namanya ini memilih untuk membelah semua barang yang dimilikinya usai bercerai.


Pembagian harta yang dilakukan pria ini begitu ekstrem bahkan bisa dikatakan tidak masok akal. Pria yang hendak membagi sama rata harta yang dimiliki bersama selama menikah tersebut dilakukan secara nyata yakni dengan membelah separuh setiap harta yang dimiliki saat bersama sang mantan istri.

Dengan menggunakan mesin pemotong besi , pria ini membelah kursi, kasur, telepon genggam, sepeda, hingga mobil menjadi dua. Barang – barang yang sudah dibelah ini akan segera dikirm kepada istri dan pria ini berpesan kepada mantan istrinya. “Terima kasih untuk 12 tahun yang sangat ‘indah’ Laura, Kini kamu berhak mendapatkan setengahnya dariku,” .
 
Uniknya lagi , pria tersebut mencoba menjual barang – barang yang sudah terbelah dua melalui situs eBay. Salah satu barang yang telah dia jual yakni belahan mobil bagian depan hingga setengah badan dihargai senilai USD 50 (setara Rp 665 Ribu).
Tindakan konyol yang dilakukan pria ini pun terekam oleh kamera video yang diunggah di akun YouTube. Video tersebut pun langsung menghebohkan duna maya.
Jika dipikirkan secara logis , memang bisa dikatakan pembagian harta itu sama rata. Tetapi apakah barang yang sudah dibelah itu bisa digunakan lagi ?

No comments:

Post a Comment